Seorang pria dengan inisial PA (42) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi selesai lakukan pencabulan ke bocah wanita yang tetap berumur lima tahun. Aktor lakukan tindakan kejinya waktu menggendong korban pada tempat sepi.
“Urutan peristiwa itu diperhitungkan aktor lakukan penghinaan pada korbannya yang umurnya lebih kurang lima tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar ke detikSulsel, Sabtu (19/7/2025).
Kejadian pencabulan itu terjadi di pelataran rumah korban di Kecamatan Bontonompo, Gowa, pada Selasa (8/7). Aktor menyetubuhi korban dengan menggendong pada tempat sepi, sampai korban alami cedera lecet.
“Terus pada tempat yang sepi dengan menggendong. Ketika pertama kali diketahui itu ketika ia (korban) merasa sakit, tidak kuat sakitnya ia dibawa ke rumah sakitnya di bidan, bidan lakukan pemeriksaan fisik rupanya ada cedera lecet,” katanya.
Kasus pencabulan anak di Gowa sekarang sudah naik ke tahapan penyelidikan. Polisi memutuskan seseorang sebagai terdakwa dan secara langsung lakukan penangkapan dan penahanan pada aktor.
“Hasil penghimpunan beberapa fakta penyidikan dan sebagainya kita tingkatkan ke tahapan penyelidikan lantas memutuskan terdakwa dan seterusnya kami telah lakukan penangkapan dan penahanan,” bebernya.
Bachtiar menyebutkan aktor dan korban diketahui bertetangga. Tetapi, faksinya tetap mempelajari apa ke-2 nya mempunyai jalinan kekeluargaan atau mungkin tidak.
“Jalinan (di antara aktor dan korban) itu tetangga. Tetapi jalinan kekerabatan sementara kami faktakan apa betul (ada) jalinan atau mungkin tidak keluarga yah,” ujarnya.