Sidang kasus uang palsu produksi Kampus Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggeret belasan tersangka, dimulai dari politisi dan pebisnis, akademiki, karyawan bank BUMN, karyawan negeri sipil, sampai pengemudi ambulans dan koki dengan peran yang masing-masing berlainan. Satu diantara sebagai sorotan ialah tersangka Annar Salahuddin Sampetoding yang dikatakan sebagai bos sindikat ini. Annar Salahuddin Sampetoding sebelumnya pernah mendapatkan gelar “raja kayu” di Sulawesi Selatan, sampai masuk ke dunia politik dan sekarang terganjal kasus uang palsu dan menjadi perhatian public karena jumlah produksinya disebutkan capai triliunan rupiah palsu.
Ini tersingkap saat sidang yang mendudukkan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka dengan jadwal dengarkan info saksi memudahkan yang disodorkan oleh kuasa hukum tersangka di ruangan Kartika Chandra, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kabupaten Gowa, pada Rabu, (30/7/2025)
Pada sidang ini, bekas Wakapolsek Tallo, Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun secara terang-terangan akui kerap terima uang pemberian dari tersangka karena jalinan pertemanan saksi secara tersangka semenjak beberapa puluh tahun kemarin. Jalinan pertemanan itu selanjutnya bersambung, di mana saksi dikasih pekerjaan oleh tersangka untuk menjaga dan memantau beberapa aset tersangka di Makassar, karena semenjak 20 tahun akhir, tersangka semakin banyak habiskan waktu di Jakarta.
“Beberapa aset beliau (tersangka) aku menjaga dan pantau bahkan juga semenjak aku tetap berpangkat sersan dua (pangkat paling bawah Bintara Polri),” kata Sugito Ngangun.
Ketua majelis hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, yang pimpin persidangan selanjutnya cecar beberapa pertanyaan ke saksi.
Sampai tersingkap jika tersangka dahulu adalah pebisnis kayu dan dikenali sebagai “raja kayu” di Sulawesi Selatan. “Jadi tersangka ini banyak memiliki asset ya, dari tempat mana asset itu?” kata ketua majelis hakim.
Saksi selanjutnya menjawab jika asset itu beberapa dari peninggalan orangtua tersangka yang disebut seorang pebisnis dan diteruskan oleh tersangka. “Beliau (tersangka) banyak asset di Makassar. 1998, 1999, beliau (tersangka) ialah raja kayu di Sulawesi Selatan, gudangnya besar di KIMA (Teritori Industri Makassar). Beliau sukses menjadi pebisnis sesudah meneruskan usaha orangtuanya,” kata Sugito Ngangun. Persidangan ini dipegang oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua dan Sichabudin dan Yeni sebagai hakim anggota.
Sementara beskal penuntut umum (JPU) terbagi dalam Basri Bacho dan Aria Gagah Khusus, yang diadakan tiap hari Rabu dan Jumat dan berjalan dengan maraton dengan mendudukkan 15 tersangka dengan jadwal sidang yang berlainan. Masing-masing tersangka yaitu Ambo Ala-ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staff honorer UIN Alauddin Makassar), Sattariah, Andi Haeruddin (karyawan bank BRI), Irfandi (karyawan bank BNI), Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN di DPRD Sulawesi Barat), Sukmawati (guru PNS), Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding dan Kamarang Daeng Ngati. Kasus uang palsu ini tersingkap di bulan Desember 2024 lantas dan menghebohkan masyarakat.
Masalahnya uang palsu ini dibuat di Universitas 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dan cetak sampai triliunan rupiah dengan memakai mesin hebat. Hasil produksi uang palsu ini juga hampir prima karena bisa lolos dari mesin kalkulasi uang dan susah teridentifikasi dengan X-ray.