Gowa – Sidang pembacaan tuntutan pada bekas Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim, diundur lagi. Beskal Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak siap membacakan tuntutannya.
Sidang tuntutan nantinya diadakan di Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (30/7/2025). Tetapi, beskal Basir Baco juga ungkap argumen tuntutan tidak siap dibacakan.
“Tuntutan tidak siap kami bacakan ini hari, (argumennya) rentut (gagasan tuntutan) dari Kejaksaan Tinggi belum turun,” tutur beskal Basri Baco pada sidang kelanjutan kasus uang palsu, Rabu (30/7/2025).
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha minta beskal supaya mengutamakan kasus ini. Hakim Dyan ikut menyentuh masalah kasus sindikat uang palsu menjadi perhatian public hingga harus selekasnya diselesaikan.
“Karena (kasus) ini mengundang perhatian warga, (harapannya) diutamakan,” tutur Hakim Dyan ke beskal.
Dengan demikian, sidang tuntutan akan diadakan lagi pada Rabu (6/8) kedepan. Sidang akan dipegang oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha dan hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Sebagai informasi, sidang tuntutan pada tersangka Andi Ibrahim telah diundur sekitar 2x. Sidang tuntutan yang direncanakan pada Rabu (23/7) lantas diundur argumen sama.
Untuk dipahami, Andi Ibrahim menghasilkan uang palsu bersama dua tersangka yang lain yakni Tersangka Syahruna dan Tersangka Ambo Ala-ala. Produksi uang palsu itu juga dilakukan pada tempat tempat tinggal Annar di Jalan Sunu, Makassar dan gedung perpustakaan UIN Alauddin.
Waktu di Jalan Sunu, keseluruhan uang yang dibikin Andi Ibrahim cs ialah Rp 40 juta. Selanjutnya berpindah ke perpustakaan UIN Alauddin dan cetak uang palsu sekitar Rp 600 juta, hingga keseluruhan uang palsu yang diciptakan Andi Ibrahim cs capai Rp 640 juta.